Halal Center Unimus Dampingi Pelatihan Proses Produk Halal

Kudus, Halal Center Universitas Muhammadih Semarang (HC UNIMUS) pada hari kamis 09 Januari 2025 dipercaya untuk untuk menjadi pembicara kegiatan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal di Universitas Muhammadiyah Kudus yang diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Dosen, Tendik, PDM, PCM dan Aisyiyah Kabupaten Kudus, pelatihan tersebut dilakukan selama 2 hari, 09-10 Januari 2025

“Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Kudus melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau dikenal dengan istilah Self Declare,” ungkap wakil Rektor III UMKU Rizka Himawan, S.Psi., M.Psi.

Dalam arahan Kemenag Kab. Kudus menyampaikan terkait dengan kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yaitu pentingnya regulasi pendampingan dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi termasuk Perguruan tinggi Muhammadiyah karena menjadi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Bapak Dr. Agus Suyanto Khoirudin menyampiakan Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Pendamping PPH merupakan tenaga atau seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Kudus memiliki peluang besar karena sekitar 20 ribu usaha belum memiliki sertifikasi halal.

Verifikasi dan Validasi, Praktik, digitalisasi dan dokumentasi pendampingan, dan lain sebagainya. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan praktik langsung yang menjadi salah satu aspek penentu kelulusan peserta pelatihan.

“Setelah ini, kegiatan Pelatihan PPH juga akan  dilanjutkan dengan mendampingan secara online guna memperkuat dan memudahkan para pendamping halal yang sidah diberikan materi-materi terkait pendamping halal. “pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *